Pelatihan Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Angkatan I Tahun 2024.

26 Maret 2024 Admin 0 COMMENTS

MAKASSAR – PPSDM Regional Makasar menyelenggarakan Pelatihan Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Angkatan I Tahun 2024, Jumat (23/2/2024).

Pelatihan ini diselenggarakan di PPSDM Regional Makassar selama 5 hari sejak tanggal 19 Februari s.d 23 Februari 2024 dengan waktu 52 Jam Pelajaran secara Klasikal.

Pemerintahan daerah di Indonesia diamanahkan untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada pemerintah pusat dan masyarakat. LPPD yang berkualitas mencerminkan kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan good governance dan pelayanan publik yang optimal. Oleh karena itu dibutuhkan Pelatihan untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang sesuai dengan aturan dengan baik.

Adapun materi yang diajarkan selama Pelatihan Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) PPSDM Regional Makassar Angkatan I Tahun 2024 yaitu:

  1. Kebijakan Pengembangan SDM Aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  2. Kebijakan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Dalam Negeri;
  3. Kebijakan Umum Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
  4. Sistematika Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan Pendalaman Mekanisme Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
  5. Tata Cara Pelaksanaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Berbasis Sistem Informasi;
  6. Mekanisme Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
  7. Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
  8. Simulasi Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Kepala PPSDM Regional Makassar dalam hal ini Bapak Sugiarto, SE., M.Si sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan Pelatihan Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). 

Kepala PPSDM Regional Makassar mengingatkan kepada para Peserta Pelatihan untuk mengemban amanah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk didalamnya evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) dalam rangka penjamin mutu (Quality Assurance).

 

Reply Comments.