
Rapat Lanjutan Pembahasan Penataan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA – PPSDM Regional Makasar dalam hal ini Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Makassar Menghadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (27/2/2024)
Pelaksanaan Rapat tersebut merupakan rapat lanjutan dari kegiatan rapat sebelumnya yang membahas tentang SOTK UPT di lingkup PPSDM Regional Makassar dan juga formasi jabatan di lingkup UPT Kemendagri. Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu seluruh UPT Kemendagri.
Pada rapat tersebut membahas tentang penyederhanaan SOTK untuk UPT di Kemendagri yang akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk dapat diimplementasi dan dijalankan di masing-masing UPT demi terwujudnya efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi.
Berdasarkan Peraturan Menter Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri Bab XIX Unit Pelaksana Teknis Kemendagri yaitu Balai Pemerintahan Desa, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional dan Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. PPSDM Regional Makassar menjalankan tugas terkait dengan Pengembangan Kompetensi di 14 Provinsi.