Kepala PPSDM Regional Makassar Gelar Rapat Tindak Lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

04 Februari 2025 Admin 0 COMMENTS

Makassar, 4 Februari 2025 – Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Makassar menggelar rapat bersama seluruh pegawai PPSDM pada hari Senin, 4 Februari 2025, di Ruang Kepala PPSDM Regional Makassar. Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. Inpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, termasuk instruksi Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPSDM Kemendagri terkait dengan inpres tersebut.

Dalam rapat tersebut, Kepala PPSDM Regional Makassar menekankan pentingnya implementasi Inpres ini untuk mendukung program prioritas pemerintah. Beberapa poin utama yang dibahas yaitu Pemerintah menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah. PPSDM Regional Makassar diinstruksikan untuk menyesuaikan anggaran operasionalnya guna mendukung target ini. Langkah penghematan akan dilakukan dengan mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50%, serta membatasi pengeluaran untuk kegiatan seremonial, studi banding, dan belanja barang yang tidak mendukung program prioritas (Sumber : News.detik.com).

PPSDM Regional Makassar diharapkan dapat memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan secara efektif untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini termasuk optimalisasi program pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di wilayah kerja PPSDM Regional Makassar.

Kepala PPSDM Regional Makassar menyatakan, “Kami akan segera mengevaluasi anggaran dan program kerja kami untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan dampak maksimal bagi masyarakat. Inpres ini adalah langkah penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara.”

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berlaku bagi seluruh Menteri Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat ini diakhiri dengan komitmen bersama seluruh pegawai PPSDM Regional Makassar untuk mendukung implementasi Inpres tersebut secara optimal.

Reply Comments.