Pelatihan kepemimpinan administrator adalah pelatihan struktural kepemimpinan administrator yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi manajerial peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial Jabatan Administrator.
Pelatihan PKA merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan administrator agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. Peserta pelatihan diharapkan dapat menjadi pemimpin yang profesional, berintegritas, dan mampu menciptakan perubahan positif di lingkungan kerja.
Adapun Agenda pelatihan kepemimpinan administrator dibagi menjadi empat, yaitu:
Keempat agenda tersebut disampaikan melalui pembelajaran Klasikal maupum Blended Learning. Namun yang berbeda dari lembaga pelatihan yang lain PPSDM mengemas 4 agenda tersebut kedalam konsep Geladi Kepemimpinan yang merupakan miniatur dari pemerintahan itu sendiri. Konsep gladi kepemimpinan tersebut diterapkan pada saat peserta melaksanakan pembelajaran on campus di PPSDM Regional Makassar.
Persyaratan Administratif:
1. PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dalam golongan ruang tersebut atau JF yang setara dengan pangkat penata tingkat I dan golongan ruang IIII/d;
2. PNS dengan Jabatan Administrator atau Jabatan Administrator atau JF yang setara dengan Jabatan Administrator atau Jabatan Administrator;
3. Bagi PNS yang tidak menduduki dalam Jabatan Administrator, harus lulus seleksi calon Peserta. Seleksi dimaksud dilaksanakan oleh LAN atau instansi asal Peserta yang dapat dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, tes potensi, wawancara, dan/atau seleksi administrasi;
4. Diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Dokumen:
1. Surat Keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir;
2. Surat tugas dari PyB atau PPK Instansi Pemerintah asal peserta;
3. Keterangan sehat dari dokter pemerintah;
4. Keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang; dan
5. Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku selama penyelenggaraan PKA dan tidak sedang dalam masa pelarangan mengikuti PKA.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam bentuk pakta integritas dengan menggunakan Formulir 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan Kepala LAN tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Administrator. Persyaratan Usia: 1. 8 (delapan) tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Administrator bagi calon Peserta yang masih menduduki Jabatan Administrator atau JF yang setara dengan Jabatan Pengawas; atau 2. 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Administrator bagi calon Peserta yang telah menduduki Jabatan Administrator atau JF yang setara dengan Jabatan Administrator.
91 hari pelatihan, 797 JP (31 hari pelatihan bertempat di tempat penyelenggaraan PKA atau 290 JP dan 60 hari pelatihan bertempat di Instansi asal Peserta atau 540 JP)
LINK PEMBELAJARAN PKA ANGKATAN I TA 2024