Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan II dilaksanakan pada tanggal 22 April s.d 23 Agustus 2024 dengan menggunakan metode Blended Learning. Adapun Persyaratan pelaksanaan pelatihan kepemimpinan pengawas diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Persyaratan Administratif:
Peserta pelatihan kepemimpinan pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Dokumen:
1. Surat Permohonan Usulan Peserta dari Instansi;
2. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi;
3. Fotokopi Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir;
4. Fotokopi Surat Tugas dari Pimpinan Instansi dan
5. Fotokopi Ijazah Pendidikan Formal Terakhir
6. Pas photo ukuran 3x4
Pelatihan kepemimpinan pengawas dilaksanakan selama 540 (lima ratus empat puluh) jam pelajaran (JP), yang dilaksanakan paling singkat 60 (enam puluh) hari kalender.